Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD ART)
Pondok Pesantren Nurul Hikmah Sumurrejo
YAYASAN AL HIKMAH NURUL ILMI SEMARANG (AHNIS)
ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Dilandasi dengan semangat “Pendidikan Islam Untuk Ummat”, dan dengan kesadaran akan kewajiban menjunjung tinggi agama Islam, mempertahankan kepribadian bangsa, ikut mencerdaskan anak bangsa dan kewajiban syiar Islam serta sadar akan fungsi Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Semarang (AHNIS) sebagai Lembaga Pendidikan Islam yang membentuk karakter umat dan berkhidmat kepada masyarakat untuk mensejahterakan lahir batin, dunia akhirat.
Fakta bahwa peran besar pesantren (kyai & santri) dalam mendirikan dan memerdekakan republik ini tak terbantahkan. Begitu juga peran aktif mereka dalam pembangunan bangsa dan negara pasca kemerdekaan.
Dengan penuh rasa tanggung jawab atas terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan Islam yang baik dan sesuai akidah yang lurus, maka dengan memohon taufiq dan hidayat Allah SWT, kami sepakat bahwa Anggaran Dasar Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Semarang (AHNIS) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Yayasan ini bernama “Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Semarang” disingkat Yayasan AHNIS
Pasal 2
Sifat
Yayasan ini bergerak dalam bidang penyelenggaran pendidikan Islam, kegiatan sosial keagamaan Islam dan kemanusiaan
Pasal 3
Tempat dan Waktu Didirikan
- Yayasan ini didirikan pada 30 Juni 2020 bertepatan dengan 9 Dzulqo’dah 1441 H di Kota Semarang,
- Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 4
Kedudukan
Yayasan ini berkedudukan di Desa Sumurrejo Gunungpati Semarang dan memiliki kantor sekretariat di Jalan Srinindito Raya Utara no.1 rt 08 rw 01 Kelurahan Ngemplak Simongan Semarang
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah
Pasal 6
VISI
Menjadi pusat keunggulan Islam yang beriman dan berintegritas
Pasal 7
MISI
Misi Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi:
- Menyelenggarakan kegiatan peribadatan dan dakwah demi tersebarnya syiar Islam dengan tetap menjaga nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin
- Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pelayanan yang modern, profesional dan islami dalam rangka pembangunan karakter bangsa, demi meningkatnya kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual umat secara terpadu dan meningkatnya daya saing SDM bangsa Indonesia serta kebangkitan umat Islam.
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan sosial bagi warga masyarakat yang membutuhkan untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan taraf hidup.
BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 8
Tujuan
Tujuan Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi:
- Berperan serta dalam pembangunan manusia seutuhnya yang bertaqwa, cerdas, sehat jasmani dan rohani, berakhlakul karimah, terampil, mandiri, dan mempunyai semangat berkhidmah, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan indeks pembangunan manusia Indonesia.
- Meningkatkan pengelolaan pendidikan yang profesional, akuntabel, transparan, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Gunungpati Semarang.
- Mengembangkan Dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya masyarakat yang bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mumpuni, cakap dan terampil
- serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara.
- Membentuk integritas, karakter dan kepribadian generasi Muslim yang berwawasan kedepan, progresif, inklusif, dan memiliki keseimbangan dan keserasian antara individual dan sosial, serta berakhlaqul karimah.
- Membantu pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur yang diridloi Allah Ta’ala.
- Berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Pasal 9
Kegiatan
- Dalam melaksanakan segala kegiatannya, Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi tidak berafiliasi kepada salah satu partai, organisasi kegamaan dan atau organisasi kemasyarakatan serta kepentingan-kepentingan lainnya
- Pendidikan dan Dakwah
- Mengadakan pendidikan dalam bentuk pondok pesantren dalam upaya mendukung pemerintah untuk turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman dan bertaqwa.
- Menyelenggarakan pengajian keagamaan Islam secara rutin dan dihadiri masyakarat umum
- Menyelenggarakan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Pondok pesantren, PKBM, pengajian dan segala kegiatan lain Untuk kemajuan, perkembangan dan peningkatan kualitas, pondok pesantren bekerjasama dengan lembaga pendidikan lain dan atau instansi kedinasan
- Keputrian
- Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan keputrian
- Membentuk forum kajian keputrian
- Sarana dan Prasarana
- Melakukan identifkasi, klasifikasi dan rehabilitasi sarana dan prasarana
- Mengupayakan ketersediaan dan kelayakan sarana dan prasarana
- Pemberdayaan Ekonomi
- Mengadakan usaha ekonomi di bidang perdagangan umum, jasa, dan industri.
- Melaksanakan program kursus dan pelatihan kerja/keterampilan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pasar industri.
- Membentuk Forum Bisnis (FORBIS).
- Sosial dan budaya
Menyelenggarakan kegiatan sosial, seni, budaya, dan olahraga.
- Informasi dan Publikasi
- Menyebarluaskan informasi terbaru tentang kegiatan yang ada dan diselenggarakan di bawah naungan Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi
- Menyelenggarakan dan mengoptimalkan sosial media
- Membangun pusat data Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi
BAB V
STRUKTUR DAN ORGAN YAYASAN
Pasal 10
Organ Yayasan
- Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Dewan Pembina, Badan Pengawas dan Pengurus.
- Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa Kepala Bidang (sesuai kebutuhan), semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk 1 Periode (5 tahun) dan dapat dipilih kembali.
Pasal 11
Dewan Pembina
- Dewan Pembina adalah organ Yayasan tertinggi yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau badan pengawas.
- Dewan Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina, sebanyak- banyaknya 3 orang.
- Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pembina.
- Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat
- Anggota Dewan Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan.
- Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Dewan
Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Dewan Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Badan Pengawas dan Anggota Pengurus Yayasan.
- Seorang anggota Dewan Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Dewan Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Pasal 12
Masa Jabatan Dewan Pembina
- Masa Jabatan Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya.
- Jabatan anggota Dewan Pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Dewan Pembina tersebut :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 6.
- Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Pembina .
- Dinyatakan dibawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
- Dilarang untuk menjadi anggota Dewan Pembina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang Dewan Pembina
- Dewan Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan Pembina.
- Kewenangan Dewan Pembina meliputi :
- Memegang kekuasaan tertinggi dalam Pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Pengurus dan anggota Badan Pengawas Yayasan.
- Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
- Menerima laporan tahunan dari Pengurus Yayasan.
- Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan.
- Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Dewan Pembina atau anggota Dewan Pembina berlaku pula baginya.
Pasal 14
Pengurus
- Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Dewan Pembina
- Pengurus
- Badan Pengawas
- Dalam melaksanakan kinerjanya seorang ketua dibantu oleh 1 (satu) orang wakil ketua.
- Dalam melaksanakan kinerjanya seorang sekretaris dibantu oleh wakil sekretaris.
- Dalam melaksanakan kinerjanya seorang bendahara dibantu oleh wakil bendahara.
- Yang dapat menjadi anggota Pengurus adalah orang yang sehaluan dan bersedia berkhidmah memperjuangkan tujuan Yayasan sesuai dengan azas, visi dan misi Yayasan.
- Pengisian lowongan jabatan dalam Struktur Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pembina sesudah mendengar rapat Pengurus.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pengurus
- Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kebijakan-kebijakan dan program-program yayasan serta bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
- Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
- Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Dewan Pembina.
- Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal mengikat Yayasan sebagai penjamin utang dan atau membebani Kekayaan Yayasan demi kepentingan lain.
- Seorang Ketua bersama-sama dengan seorang Sekretaris atau anggota Pengurus yang ditunjuk oleh Pengurus dapat mewakili Pengurus dan berhak mewakili Yayasan untuk kepentingan MoU dengan para pihak terkait guna kepentingan Yayasan.
- Ketentuan tentang rincian wewenang dan tugas Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
Pasal 16
Masa Jabatan dan Keanggotaan Pengurus
- Masa Jabatan Pengurus dalam 1 (satu) periode adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali melalui Rapat Pengurus dan mendapat persetujuan dari Dewan Pembina.
- Jabatan Pengurus berakhir apabila:
- Meninggal Dunia.
- Mengundurkan Diri.
- Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
- Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pembina.
- Masa Jabatan berakhir.
- Tidak aktif secara berturut-turut selama 1 (satu) tahun.
- Dalam hal Anggota Pengurus mengundurkan diri maka harus memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Pengurus dan Dewan Pembina paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 17
Badan Pengawas
- Badan Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
- Badan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Badan Pengawas.
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Badan Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Badan Pengawas.
Pasal 18
Tugas dan Wewenang Badan Pengawas
- Badan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Badan Pengawas untuk kepentingan Yayasan.
- Ketua Badan Pengawas dan satu atau lebih anggota Badan Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas.
- Badan Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Yayasan.
- Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada Pengurus Yayasan.
Pasal 19
Masa Jabatan dan Keanggotaan Badan Pengawas
- Masa Jabatan Pengawas dalam 1 (satu) periode adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina.
- Jabatan Badan Pengawas berakhir apabila :
- Meninggal Dunia.
- Mengundurkan Diri.
- Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
- Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pembina.
- Masa Jabatan berakhir.
- Tidak aktif secara berturut-turut selama 1 (satu) tahun.
- Dalam hal Anggota Badan Pengawas mengundurkan diri maka harus memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Badan Pengawas dan Dewan Pembina paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
BAB VI
RAPAT-RAPAT DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 20
Rapat-Rapat
- Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan yayasan yang dilakukan di masing-masing organ yayasan.
- Rapat-rapat di dalam yayasan ini terdiri dari:
- Rapat Pleno Yayasan.
- Rapat Dewan Pembina.
- Rapat Pengurus.
- Rapat Pengawas.
- Rapat Gabungan.
- Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 21 akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pembukuan dan Pertanggungjawaban
- Tahun buku Yayasan dimulai awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap-tiap tahunnya.
- Pengurus Yayasan berkewajiban membuat laporan tahunan yang memuat segala kegiatan Yayasan beserta perhitungan dan pertanggungjawaban mengenai keuangan Yayasan untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Pembina.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23
- Sumber keuangan Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati terdiri atas:
- Dana Sendiri yang berasal dari Dewan Pendiri.
- Dana-dana yang terhimpun dari sodaqah, wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat.
- Penghasilan dari kegiatan usaha yang sah.
- Bantuan dari Pemerintah, Lembaga dan/atau badan lain yang halal, sah, dan tidak mengikat.
- Segala kekayaan Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
- Dewan Pengurus dapat membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati.
- Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati.
BAB IX
KETENTUAN UMUM, PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 25
Kegiatan di Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati dilaksanakan dengan baik dan dilakukan evaluasi secara berkala berdasarkan musyawarah dan selanjutnya disebut rapat
Pasal 26
Rapat di Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati terdiri dari rapat pleno dan rapat komisi dengan ketentuan:
- Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri semua pengurus harian yayasan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah semua pengurus harian
- Rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri anggota masing-masing bidang
- Rapat dilakukan dalam rangka tugas demi kemajuan dan perkembangan yayasan
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan dapat dilakukan atas Keputusan Rapat Pleno Yayasan yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota rapat yang hadir.
Pasal 26
Pembubaran
- Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Majelis Yayasan yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Majelis Yayasan.
- Keputusan untuk pembubaran Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Majelis Yayasan yang hadir dalam rapat.
- Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila kuorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan forum rapat.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati hanya dapat diambil jika Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati Gunungpati .
- Bilamana Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Dewan Pembina dan sisa kekayaan Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada yayasan lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati Gunungpati.
BAB X
PENUTUP
Pasal 27
Penutup
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
- Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati diputuskan oleh Rapat Pleno Yayasan.
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Besar I Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi di Sumurrejo Gunungpati Semarang pada 17 Juli 2025 M bertepatan dengan 21 Muharram 1447 H
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
UMUM
Aggaran Rumah Tangga ini merupakan uraian dan/atau memuat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
BAB II
LAMBANG DAN FILOSOFI
Pasal 2
Lambang
- Lambang resmi Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Semarang adalah:
2. Unsur Lambang Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Semarang meliputi
- Warna
- Hitam : Ketagasan
- Hijau : keseimbangan
- Kuning : optimis, semangat dan ceria
- Tulisan
- Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi (identitas)
- Ahnis (identitas singkat)
- Semarang (domisili)
- Bentuk
- Segi lima (rukun Islam)
- Garis lurus (syariah)
- Garis dalam (hukum positif)
- Lingkaran (konsentrasi)
- Lingkaran tali (persatuan)
- Gerbang masjid (ketundukan)
- Kitab (ilmu dunia dan akhirat)
- 3 daun (kehidupan, kesejukan dan kedamaian)
- 9 bintang (1 bintang besar melambangkan kepemimpinana Nabi Muhammad SAW, 4 bintang kecil di kanan melambangkan kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, 4 bintang kecil di kiri melambangkan 4 madzhab)
BAB III
STRUKTUR YAYASAN
Pasal 3
- Struktur Yayasan yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari:
- Dewan Pembina
- Badan Pengawas
- Pengurus
- Dewan Pembina dalam struktur Yayasan terdiri dari:
- 1 (satu) orang Ketua Dewan Pembina
- 2 (dua) orang Anggota Dewan Pembina
- Badan Pengawas dalam struktur Yayasan terdiri dari:
- 1 (satu) orang Ketua Badan Pengawas
- 2 (dua) orang Anggota Badan Pengawas
- Pengurus yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari:
- 1 Ketua
- 1 Wakil Ketua
- 1 Sekretaris
- 1 Wakil Sekretaris
- 1 Bendahara
- 1 Wakil Bendahara
- Bidang-bidang sebagai pelaksana kegiatan yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari:
- Bidang Ketakmiran.
- Bidang Pendidikan, Dakwah, Informasi Publik dan Keputrian.
- Bidang Sarana Prasarana dan Asset.
- Bidang Pemberdayaan Ekonomi, Sosial dan Budaya.
- Seluruh Pengurus Yayasan tersebut memegang jabatan masing-masing dan menjalankan tugas sesuai program kerja yang dituangkan dalam buku kerja Yayasan.
BAB IV
PEMBINA
Pasal 4
Ruang Lingkup
- Pembina dalam organ Yayasan mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas
- Pembina terdiri dari seorang Ketua Pembina dan seorang atau lebih anggota Pembina
- Dalam hal yayasan tidak memiliki anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota pengawas dan anggota pengurus
- Anggota Pembina tidak merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas
- Yang bisa menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan
- Anggota Pembina tidak diberi gaji dan tunjangan oleh Yayasan
Pasal 5
Kewenangan
- Memutuskan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengawas.
- Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
- Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
- Pengesahan laporan tahunan.
- Meminta laporan keuangan secara rutin kepada pengurus.
- Penunjukan likuidator dalam hal yayasan dibubarkan.
Pasal 6
Kewajiban
- Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yayasan.
- Mengadakan rapat pembina paling sedikit satu kali dalam 1 ( satu ) tahun.
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus.
- Mengangkat dan memberhentikan pengawas.
- Mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari pengurus atau pengawas.
- Membuat undangan rapat Pembina paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum rapat diadakan.
- Menyelenggarakan Rapat Tahunan paling lambat Lima (5) bulan setelah tahun buku yayasan ditutup.
- Melakukan evaluasi tentang :
- Kekayaan Yayasan.
- Hak dan kewajiban Yayasan.
- Analisa program kerja yayasan tahun yang lampau.
- Laporan tahunan pengurus.
- Penetapan kebijakan umum yayasan.
- Pengesahan program kerja dan aggaran tahunan Yayasan.
- Meminta Laporan Bulanan dan tahunan dari pengurus mengenai:
- Pelaksanaan Program Kerja.
- Laporan keuangan Yayasan.
Pasal 7
Masa jabatan Pembina
- Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
- Jabatan Pembina dan anggota pembina berakhir dengan sendirinya apabila :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis
- Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan.
- Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
- Dinyatakan pailit
- Dilarang menjadi anggota Pembina karena paraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PENGAWAS
Pasal 8
Ruang lingkup
- Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
- Pengawas terdiri dari seorang ketua pengawas, seorang dan atau lebih anggota pengawas.
- Dalam hal yayasan tidak memiliki anggota pengawas, maka dalam kurun waktu 30 (Tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota pengawas berdasarkan keputusan rapat Gabungan Anggota Pembina dan anggota pengurus.
- Pengawas diangkat oleh Pembina melalui rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat di angkat kembali.
- Anggota pengawas tidak merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota Pembina.
Pasal 9
Kewenangan
- Bertindak untuk dan atas nama Yayasan.
- Memasuki bangunan/halaman lain yang digunakan yayasan.
- Memeriksa dokumen.
- Memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas.
- Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh pengurus.
- Memberi peringatan kepada pengurus.
- Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara satu orang atau lebih pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Kewajiban
- Memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan.
- Memahami visi dan misi Yayasan.
- Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh dengan tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan yayasan.
- Memeriksa laporan-laporan dan program kerja pengurus termasuk di dalamnya memeriksa laporan keuangan.
Pasal 11
Masa jabatan
- Masa jabatan pengawas dan anggota pengawas adalah 5 (Lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
- Jabatan pengawas dan anggota pengawas berakhir dengan sendirinya apabila:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis.
- Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan.
- Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
- Dinyatakan pailit berdasarkan penetapan pengadilan.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 12
Ruang lingkup
- Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, yang terdiri dari :
- Ketua.
- Wakil Ketua.
- Sekretaris.
- Wakil Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil Bendahara.
- Anggota pengurus tidak bisa merangkap sebagai anggota Pembina dan/atau anggota pengawas.
- Anggota pengurus tidak bisa merangkap sebagai ketua pelaksana kegiatan.
- Pengurus diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
- Dalam hal jabatan pengurus kosong, maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari kekosongan tersebut, pengurus harus menyelenggarakan rapat untuk pengangkatan pengurus baru dan sementara yayasan diurus oleh pengawas.
- Dalam hal yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan dengan pengurus maka Yayasan diwakili oleh pengawas.
Pasal 13
Kewenangan
- Pengurus tidak dapat merangkap sebagai pembina, pengawas atau pelaksana kegiatan.
- Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan yayasan.
- Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan.
- Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan yayasan serta menggunakan/membebani kekayaan yayasan.
- Pengurus tidak berwenang dalam hal :
- Mengikat yayasan sebagai penjamin utang.
- Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.
- Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili yayasan.
- Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan berdasarkan keputusan pengurus.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban
- Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
- Memahami visi dan misi Yayasan.
- Pengurus wajib membuat program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan oleh Pembina.
- Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh pengawas.
- Setiap anggota pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketua harus menjalankan segala tugas dan wewenang yayasan.
- Sekretaris bertugas mengelola administrasi yayasan.
- Bendahara bertugas mengelola keuangan Yayasan dan membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Yayasan.
- Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola-pola kebijakan umum yayasan, secara khusus pengurus bertindak atas nama dan bertanggung jawab kepada Pembina atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan meliputi:
- Pengangkatan pelaksana kegiatan
- Perekrutan pegawai
- Pencarian dana kegiatan
- Pengelolaan keuangan
- Pengurus berhak mendapatkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan
Pasal 15
Uraian Tugas Pengurus
- Ketua Pengurus bertanggung jawab penuh terhadap perkembangan yayasan sehingga tercapai Visi dan Misi Yayasan, tugas pokoknya adalah:
- Melaksanakan semua ketentuan dasar yayasan dalam AD/ART, peraturan khusus dan kebijakan Yayasan.
- Menentukan dan memutuskan semua ketentuan dan kebijakan dalam rangka pengembangan Yayasan berupa program pendidikan dan sosial kemasyarakatan serta meminta masukan dari pengurus lainya.
- Memberikan arahan dan meminta laporan dari Kepala-Kepala Bidang serta pengurus lainnya mengenai perkembangan Yayasan.
- Menyelenggarakan rapat-rapat (Rapat Pengurus, Rapat Gabungan) dalam mengambil keputusan penting.
- Bertindak sebagai wakil dari yayasan.
- Menandatangani semua surat-surat dan dokumen penting yayasan.
- Mempertanggungjawabkan perkembangan yayasan di depan Rapat tahunan.
- Sekretaris, bertugas melaksanakan kesekretariatan pengurus dan yayasan meliputi:
- Menyimpan dan menyusun surat-surat yayasan dalam dokumentasi yang baik dan benar sehingga memudahkan apabila ada audit/pemeriksaan.
- Membantu ketua pengurus dalam menyelenggarakan rapat-rapat, terutama dalam menyusun acara dan agenda rapat.
- Membantu Kepala-Kepala Bidang dalam pembuatan surat-surat penting (Proposal, Undangan dan lain – lain).
- Ikut menandatangani surat-surat penting dan dokumen yayasan
- Membantu ketua pengurus dalam menyusun konsep dasar AD/ART yayasan, peraturan khusus, dan kebijakan yayasan.
- Membantu Ketua Pengurus dalam menyusun laporan pertanggungjawaban Yayasan dalam Rapat Tahunan.
- Membuat Notulasi Rapat dan mendistribusikannya.
- Bendahara, bertanggungjawab terhadap masalah :
- Membantu dan mengawasi keluar masuknya keuangan Yayasan.
- Menyusun perencanaan profit dan loss dari perencanaan Yayasan.
- Menyusun Laporan dan Analisa Laporan Keuangan (Bulanan, Kwartal dan Tahunan ).
- Mengambil dan menyetor keuangan yayasan kepada bank yang ditunjuk.
- Melakukan tutup buku setiap bulan dengan menginput semua data.
- Membuat dan menerbitkan laporan keuangan aktual bulanan, kwartalan, tahunan, baik yang berbentuk standar maupun yang berbentuk khusus dan mempublikasikan laporan tersebut setelah ditandatangani ketua pengurus dan pengawas.
- Membuat Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Yayasan (RAPBY).
- Lain-lain yang berhubungan dengan keuangan.
Masa Jabatan
Pasal 16
- Masa jabatan pengurus adalah 5 (Lima) tahun dan dapat diangkat kembali
- Jabatan pengurus berakhir dengan sendirinya apabila:
- Meninggal dunia.
- Pemberitahuan rapat pengurus Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
- Tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.
- Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
- Mendapatkan 3 (tiga) Surat Peringatan.
- Dinyatakan pailit berdasarkan penetapan pengadilan.
- Masa jabatan berakhir.
BAB VII
PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 17
- Yang dapat diangkat sebagai pelaksana kegiatan yayasan adalah orang persorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut bekekuatan tetap.
- Pelaksana kegiatan diangkat oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pengurus untuk jangka waktu yang ditentukan oleh rapat pengurus dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan rapat pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
- Pelaksana kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada pengurus.
- Untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ketua yayasan menjalankan kegiatan dengan menunjuk Kepala Bidang sebagai berikut:
- Kepala Bidang Ketakmiran.
- Kepala Bidang Pendidikan, Dakwah, Informasi Publik & Keputrian.
- Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Asset;
- Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi, Sosial dan Budaya.
- Hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab Pelaksana kegiatan Yayasan akan dijabarkan dalam Peraturan Pengurus Yayasan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Rapat Pembina, Rapat Pengawas dan Rapat Pengurus
- Rapat Pembina/pengawas/pengurus diadakan paling lambat sekali dalam satu tahun dan paling lambat lima bulan setelah tahun buku yayasan ditutup.
- Rapat pembina, pengawas, pengurus dapat juga dilaksanakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari anggota Pembina, pengawas dan atau pengurus.
- Pemberitahuan rapat pembina/pengawas/pengurus dilakukan oleh pembina secara langsung atau melalui surat dengan mendapatkan tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemberitahuan dan tanggal rapat.
- Pemberitahuan rapat harus mencantumkan hari/tanggal/waktu/tempat dan agenda rapat.
- Rapat Pembina, pengawas, dan pengurus diadakan di tempat kedudukan yayasan atau di wilayah lain yang disepakati.
- Rapat Pembina dipimpin oleh ketua Dewan Pembina, dan jika ketua Dewan Pembina tidak hadir atau berhalangan maka rapat Dewan Pembina dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pembina atau berdasarkan penunjukan, untuk selanjutnya bertanggungawab melaporkan hasil rapat kepada Ketua Dewan Pembina .
- Rapat pengawas dipimpin oleh ketua badan pengawas, dan jika ketua badan pengawas tidak hadir atau berhalangan maka rapat badan pengawas dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota pengawas atau berdasarkan penunjukan, untuk selanjutnya bertanggungawab melaporkan hasil rapat kepada Ketua Badan Pengawas.
- Rapat pengurus dipimpin oleh ketua pengurus, dan jika ketua pengurus tidak hadir atau berhalangan maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh para pengurus untuk selanjutnyabertanggungawab melaporkan hasil rapat kepada Ketua Pengurus.
- Rapat pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat selama:
- Dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah undangan rapat
- Dalam hal kuorum tidak tercapai maka dapat diadakan pemberitahuan rapat pengurus kedua.
- Dalam hal pemberitahuan rapat kedua disampaikan surat dengan mendapatkan tanda terima, paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Rapat kedua adalah sah dan mengikat apabila dihadiri paling sedikit ½ dari undangan rapat.
- Keputusan rapat pembina/pengawas/pengurus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dapat dilakukan voting.
- Rapat Pembina/pengawas/pengurus dilakukan paling cepat 10 (hari) dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat pertama
- Jika setelah adanya pemberitahuan rapat kepada pengurus dan tidak hadir 3 kali berturut-turut tanpa keterangan, maka Ketua Yayasan berhak mengeluarkan 1 (satu) Surat Peringatan.
- Jika setelah menerima Surat Peringatan Pertama dan masih tidak menghadiri 1 (satu) rapat berikutnya tanpa keterangan setelah adanya pemberitahuan maka berlaku Surat Peringatan Kedua.
- Jika sudah mendapatkan Surat Peringatan Kedua dan masih tidak menghadiri 1 (satu) rapat berikutnya tanpa keterangan setelah adanya pemberitahuan maka berlaku Surat Peringatan Ketiga.
Pasal 19
Rapat Tahunan
- Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun paling lambat 5 (Lima) bulan setelah buku yayasan ditutup.
- Dalam rapat tahunan Pembina melakukan:
- Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
- Pengesahan laporan tahunan yang di ajukan pengurus.
- Penetapan kebijakan umum yayasan.
- Pengesahan program kerja dan Rancangan Anggaran Belanja Yayasan.
- Pengesahan laporan tahunan oleh Pembina dalam rapat tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota pengurus dan pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama 1 (satu) tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan.
Pasal 20
Rapat Gabungan
- Rapat gabungan diadakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat Pembina apabila yayasan tidak mempunyai Pembina.
- Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 (Tiga puluh) hari terhitung sejak yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
- Pemberitahuan rapat gabungan dilakukan oleh pengurus.
- Pemberitahuan rapat gabungan di sampaikan kepada setiap pengurus dan pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapatkan tanda terima, paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan rapat harus mencantumkan hari, waktu dan tempat agenda rapat.
- Rapat gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di wilayah lain yang disepakati.
- Rapat gabungan dipimpin oleh ketua Pembina dan jika ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan maka rapat gabungan dipimpin oleh pengawas dan jika ketua pengurus atau pengawas tidak hadir atau berhalangan maka rapat gabungan dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari anggota pengurus atau anggota pengawas.
- Rapat gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
- Di hadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah undangan rapat.
- Dalam hal kuorum tidak tercapai maka dapat diadakan pemberitahuan rapat gabungan kedua.
- Dalam hal pemberitahuan rapat kedua disampaikan surat dengan mendapatkan tanda terima, paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Rapat gabungan dilakukan paling cepat 10 (Sepuluh) hari dan paling lambat 21 (Dua pulu satu) hari terhitung sejak rapat pertama.
- Rapat kedua adalah sah dan mengikat apabila di hadiri sedikit ½ dari anggota pengurus dan ½ dari anggota pengawas.
- Keputusan pada rapat gabungan diambil berdasarkan rapat musyawarah mufakat.
- Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dapat diambil berdasarkan voting.
- Setiap rapat gabungan dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat, 1 (satu) orang anggota pengurus atau pengawas.
- Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 (Sembilan) tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat oleh notaris.
- Anggota Pengurus dan Anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat gabungan dengan ketentuan semua pengurus dan pengawas memberikan persetujuan mengenai usulan yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut.
BAB IX
TAHUN BUKU
Pasal 21
- Tahun buku yayasan dimulai dari tanggal 1 (Satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (Tiga puluh satu) Desember.
- Untuk pertama kalinya tahun buku yayasan dimulai pada tanggal dari akta pendirian yayasan dan ditutup pada tanggal 31 (Tiga puluh satu) Desember.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN
Pasal 22
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat pengurus dan disahkan oleh Pembina.
- Salinan perubahan yang akan diajukan beserta pemberitahuan tertulis mengenai rapat yang akan diadakan harus disampaikan kepada setiap pengurus selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan.
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diterima selama tidak bertentangan dengan:
- Anggaran Dasar Yayasan.
- Undang-undang mengenai Yayasan yang berlaku di wilayah hukum tempat di mana yayasan berada.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
- Setiap perubahan atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini harus diputuskan dalam rapat pengurus.
- Hal-hal yang belum diatur dan belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian dalam peraturan Yayasan Al Hikmah Nurul Ilmi Sumurrejo Gunungpati Kota Semarang.
- Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk pertama kalinya, dan disahkan di Sumurrejo Gunungpati Kota Semarang pada Tanggal ………………………………………
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Besar I Yayasan AHNIS di Sumurrejo Gunungpati Semarang pada 23 Juli 2025 M bertepatan dengan 27 Muharram 1447 H
d